BPJS Kesehatan PHK 2 Security Secara Sepihak
Ketua Majelis pimpinan cabang Pemuda Pancasila PP Halteng Juardi Salasa, meminta kepada dinas terkait agar segera memanggil kepala BPJS kesehatan, untuk menjelaskan secara detail sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mekanisme yang tertuang dalam kontrak kerja.
Sebagai seorang pimpinan tidak etis dengan melakukan tindakan pemecatan, secara sepihak oleh kedua orang anggota srecurity yang keduanya adalah warga halmahera tengah. Kami menilai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terhadap pekerja security diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Prosedur PHK Perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak. Sehingga, sebelum melakukan PHK kepada Karyawan Perusahaan harus melakukan perundingan dengan pekerja dan/atau serikat pekerja. Namun, Jika perundingan tidak mencapai kesepakatan, PHK dapat diselesaikan melalui lembaga penyelesaian hubungan industrial.
"Perusahaan harus memberitahukan PHK kepada pekerja dan/atau serikat pekerja, secara tertulis paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK, bukan asal pihak secara sepihak," kata Juardi.
Ia menambahkan, jika perusahaan melakukan PHK Sepihak. Tidak disertai bukti-bukti jelas. Maka, secara ketentuan hukum yang berlaku wajib memperkerjakan kembali pekerja tersebut. Dinas terkait harus mengambil langka terhadap perusahaan yang melakukan PHK sepihak kepada pekerja. "Sebab, jika di biarkan terus menerus pihak perusahaan beranggapan itu kebijakan yang benar tanpa mempertimbangkan hukum.” tegas Juardi. (Ir)
0 Komentar