Edi Langkara Ucapkan Selamat Kepada Ims-Adil
Maret 06, 2025
WEDA- Pemerintah Daerah (Pemda) (Halmahera Tengah) resmi mengeluarkan kebijakan penarikan seluruh aset kendaraan roda empat, termasuk kendaraan dinas eselon II dan kendaraan operasional. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi dan optimalisasi aset daerah.
Namun, keputusan ini menuai polemik setelah seorang Kepala Seksi di Dinas Perhubungan menolak menyerahkan salah satu mobil operasional yang digunakannya. Pejabat tersebut beralasan bahwa selama ini ia telah membiayai perawatan kendaraan itu dengan dana pribadi, sehingga merasa berhak untuk memilikinya.
“Saya sudah mengeluarkan biaya sendiri untuk merawat kendaraan ini. Karena itu, saya berharap bisa mendapatkan mobil ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian saya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, pihak Pemda menegaskan bahwa kendaraan tersebut tetap merupakan aset daerah yang harus dikembalikan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Setiap kendaraan dinas memiliki masa pemanfaatan yang sudah ditentukan. Jika belum sampai pada waktu pemutihan atau pelelangan, maka kendaraan tetap menjadi milik pemerintah." Jelas seorang pejabat Pemda.
Kasus ini masih dalam tahap pembahasan internal dilingkup pemerintah daerah. Pemda juga dikabarkan sedang mengkaji kemungkinan pemberian insentif atau bentuk apresiasi lain bagi pejabat yang merasa telah berkontribusi dalam pemeliharaan kendaraan dinas.
Masyarakat pun menyoroti kejadian ini, dengan beberapa pihak mendukung ketegasan Pemda dalam mengelola aset daerah, sementara yang lain menilai seharusnya ada kebijakan yang lebih fleksibel untuk pejabat yang telah merawat kendaraan dengan dana pribadi. (Ir)
0 Komentar