Patani Gebe Kepulauan Layak Jadi Kabupaten Baru

Wakil Ketua Bakor DOB Patani Gebe, Moh Taher Abd Karim

Taher: Dinilai Dalam Tinjauan Kepentingan Strategis Nasional

WEDA- Badan Koordinasi Daerah Otonom Baru DOB Patani Gebe Kepulauan Halmahera Tengah Maluku Utara Apresiasi Langkah Pemerintah Melalui Kementrian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI Pada Rapat Dengar Pendapat terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah.

Penataan Daerah dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan kewenangan desentralisasi sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional. Penataan daerah di kelompokkan ke dalam dua bentuk,yaitu pembentukan daerah dan penyesuaian daerah selain berdasarkan kesepakatan daerah dan 

atau hasil evaluasi,Penataan daerah dapat dicanangkan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional oleh pemerintah. Landasan hukum bagi Penataan daerah tersebut di tetapkan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah menjadi pilihan dalam kehidupan berpemerintahan di Indonesia.Kebijakan ini berangkat dari realitas antara lain,pertama dari aspek legal konstitusional,baik sebelum amandemen UUD 1945 yang mengamanatkan adanya otonomi daerah(pasal 18),maupun sesudah amandemen yang mengamanatkan kehadiran otonomi daerah dan kebijakan otonomi khusus. Kedua dari aspek geografis Negara Kesatuan RI memiliki fisik wilayah yang sangat luas.Ketiga dari aspek jumlah penduduk indonesia yang sangat besar dan luas perairan. Keempat dari aspek pengurangan beban kerja pemerintah pusat dengan membagi tugas penyelenggaraan pemerintahan kepada pemerintahan daerah,sehingga pemerintahan daerah menjadi lebih efektif,inovatif dan efesien,demokratis serta kreatif mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat di tingkat daerah.

Berdasarkan beberapa realitas tersebut di pandang perlu hadirnya sebuah kebijakan nasional,yang dapat menata daerah otonom secara lebih tepat,objektif terukur ketat dan komprehensif,sehingga desentralisasi dan otonomi daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di tingkat daerah,dan terbangunnya politik lokal yang baik serta akselerasi pembangunan yang bertumpu pada keseimbangan dan pemerataan. Penyelenggaraan penataan daerah di Indonesia secara legal formal,sesungguhnya telah dimulai sejak diberlakukannya deDecentralisatie Wet Tahun 1903 pada zaman kolonial Belanda,kemudian dilanjutkan pada masa kemerdekaan Republik Indonesia dengan di terbitkan ya Undang-Undang No 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah hingga hadirnya Undang Undang No 32 Tahun Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun kebijakan penataan daerah pada era pemerintahan tersebut masih cenderung bersifat parsial dan belum di desain untuk kepentingan jangka panjang,serta keperluan daerah yang berkelanjutan.Di era berikutnya diterapkan produk Undang- Undang No 5 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah,kebijakan penataan daerah ini lebih cendrung sentralistik,dan hanya cendrung mengakomodasi kepentingan pemerintah pusat semata.Selanjutnya kebijakan penataan daerah di era reformasi telah mengubah wajah pemerintahan daerah secara mendasar dari sentralistik ke dezentralisasi otonomi daerah.Perubahan kebijakan penataan daerah di era reformasi telah di ikuti pembentukan daerah otonom baru dari tahun 1999 hingga 2012 lahir daerah otonom baru yg jumlahnya mencapai  205 daerah,yang terdiri dari 7 daerah otonom provinsi,164 otonom kabupaten serta 34 daerah otonom kota. 

Di akhir tahun 2012, lahir kembali 5 daerah otonom  yg terdiri dari 1 provinsi dan 4 kabupaten.Selanjutnya pada tahun 2013 terbentuk lagi 10 Kabupaten dan tahun 2014 bertambah lagi sebanyak 3 kabupaten.Sejak tahun 1999 hingga 2014 total telah terbentuk 223 daerah otonom baru yang terdiri dari 8 provinsi, 181 kabupaten dan 34 kota.Penambahan menjadikan total daerah otonom di Indonesia menjadi 542. Fenomena maraknya Pemekaran daerah menginspirasi pengambilan keputusan politik nasional,melalui kehadiran Undang Undang No 23 Tahun 2014 yang terakhir di ubah menjadi Undang Undang No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah otonom baru dalam perspektif Undang Undang telah di mulai dengan pemberian status "persiapan" kepada calon daerah otonom baru yang akan di bentuk dalam jangka waktu tertentu. 

Melalui Undang Undang ini pula,pembentukan daerah tidak lagi semata- mata melalui mekanisme bottom up,yaitu di usulkan oleh masyarakat dan pemerintah daerah,akan tetapi juga di buka ruang bagi hadirnya calon daerah-daerah otonom baru atas prakarsa dan inisiatif pemerintah pusat dalam rangka mengakomodasi kepentingan strategis nasional. Hal tersebut telah sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah yang berbunyi" Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan,pulau-pulau terluar dan Daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengacu pada landasan konstitusional,maka penataan daerah merupakan kebijakan nasional yang dapat di tetapkan atas dasar kepentingan strategis nasional dalam rangka integrasi teritorial,kompetesi ekonomi global dan standarisasi pelayanan publik secara nasional,maka pemerintah pusat dapat melakukan pembentukan dan penyesuaian daerah otonom. Atas pertimbangan nasional pemerintah pusat dapat melakukan pembinaan batas wilayah,penentuan ibu kota daerah,serta penetapan daerah tertentu dengan kekhususan otonomi,maupun menentukan wilayah tertentu menjadi wilayah khusus.

Bahwa Pertimbangan strategis nasional dalam rangka integrasi teritorial,daya saing ekonomi global serta akselerasi pelayanan publik tersebut maka harus mempertimbangkan banyak dimensi,di antaranya mencakup dimensi geografis yg relatif bersifat statis,dimensi demografi yg dinamis,serta dimensi kesisteman yg merupakan jabaran dari kebijakan strategis nasional.Karena pertimbangan strategis nasional yang kuat, maka proses kebijakan penataan daerah membutuhkan inisiasi dan proses kendali kebijakan nasional.

Sejalan dengan hal tersebut Kabupaten Halmahera Tengah Khususnya wilayah Patani-Gebe memiliki posisi geografis yang sangat strategis merupakan kawasan perbatasan negara kec Patani Utara terdapat pulau terluar Indonesia pulau yiew yang di tetapkan melalui Keputusan Presiden No 6 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah No 62 Tahun 2010 Pulau yiew Sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu(KSNT) di bidang pertahanan. Pulau yiew merupakan pulau terdepan Indonesia yang berbatasan dengan negara tetangga Palau di samudra pasifik selatan telah di tetapkan garis delitimasi batas maritim Indonesia-Palau  Perundingan Manila tahun 2023, melalui ekspedisi Jala Citra I Aurora oleh TNI Angkatan Laut tahun 2021. Pulau yiew juga di tetapkan dan diakui dan di setujui sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO pada konfrensi Paris tahun 2022 Sidang Sub-Committee on Undersia Feature Names(SCUFN) Ke 35.

Di samping pertimbangan kepentingan strategis nasional dari pendekatan kapasitas daerah Calon Daerah Oonom Baru Patani Gebe Kepulauan telah memenuhi ketentuan berdasarkan perhitungan dan analisis pada Kajian oleh tim penyusunan naskah akademik draf dokumen yang telah di serahkan di Direktorat Otonomi Daerah Kemendagri. Dari hasil penghitungan baik pada pendekatan aspirasi publik dan kapasitas telah memperoleh skor penilaian 417 melalui pendekatan 7 parameter dan 20 indikator. Dalam ketentuan penilaian Calon Daerah Otonom Dengan Skor 400-500 maka daerah tersebut dinyatakan layak dan berkapasitas untuk di mekar akan tetapi jika skornya di bawa 300 maka calon daerah otonom tersebut dinyatakan tidak berkapasitas dan tidak layak di mekar. Penggunaan indikator dan parameter yg dimaksud tujuanya agar calon daerah otonom tersebut benar benar selektif dan terukur.

Dari sumber informasi yang di peroleh kemungkinan besar penataan daerah memberi peluang kepada setiap provinsi untuk mengusulkan calon Calon Daerah Otonom Baru melalui 3 (tiga) kriteria Yakni Pertama Ibu kota provinsi yang belum terbentuk kota otonom. Kedua Daerah dengan pertimbangan kepentingan strategis nasional. Ketiga Daerah Kepulauan.Dengan demikian posisi kedudukan Calon Daerah Otonom Baru Patani Gebe Kepulauan telah memenuhi dua kriteria berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional serta daerah kepulauan berpeluang dapat di tetapkan sebagai Calon Daerah Persiapan Otonom Baru sebagaimana pada ketentuan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Ir)

0 Komentar

Ads