Polres Halteng Periksa Tiga Pelaku Pengibar Bendera RMS Diarea IWIP
WEDA- Polres Halmahera Tengah (Halteng) melalui penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) terus melakukan penyelidikan terhadap dalang dibalik pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di areal PT IWIP, Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah. Minggu (27/4) siang tadi, penyidik telah periksa tiga orang karyawan PT IWIP lantaran kedapatan membuat story di WhatsApp soal RMS hingga memasang atribut di kendaraan mereka.
Tiga orang karyawan IWP yang periksa tersebut masing-masing berinsial IR (26) yang merupakan keturunan Jawa dan Maluku, kemudian HA (32), keturunan Maluku dan Halmahera Selatan (Halsel), sementara YB (28), keturunan Maluku Seram yang kini berdomisili di Weda.
Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Halteng, Ipda Ramli, mengatakan bahwa sebelumnya ketiga pemuda tersebut dimintai keterangan oleh Satuan Intelkam Polres Halteng di Polsubsektor Weda Tengah, kemudian dilanjutkan pendalaman oleh Satreskrim terkait story WA hingga symbol RMS pada kendaraan mereka.
“Jadi IR, ini dimintai keterangan karena memasang status WhatsApp pribadi tentang penghormatan bendera RMS. Sementara HA yang tercatat sebagai warga domisili di MKCM Tobelo Kabupaten Halut itu, telah memasang status WhatsApp berupa foto menggunakan baju bertulisan MENAMURIA yang sering dipakai simpatisan RMS dan memakai tas noken berwarna bendera RMS,”katanya.
Kemudian YB lanjutnya, menempelkan stiker simbol separatis RMS di kendaraannya.“Namun dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga, ternyata mereka tidak terlibat dalam gerakan separatis yang bertujuan ingin memisahkan diri dari NKRI, dan bahkan terlibat dalam aksi pengibaran bendera RMS di Desa Gemaf Kecamatan Weda Utara,”ungkapnya.
“Sehingga itu mereka langsung berjanji untuk setia dan cinta kepada NKRI dan tidak lagi mengulangi perbuatannya dengan ikut ikutan memposting dan membawa simbol gerakan separatis RMS,”sambungnya.
Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan lanjut Ipda Ramli, telah menyampaikan bahwa proses penyelidikan terhadap pengibaran bendera RMS di Halteng tetap berlanjut hingga tuntas. “Tidak dibenarkan adanya aksi atau gerakan inkonstitusional dalam wilayah NKRI dan semua warga harus tunduk terhadap aturan yang berlaku,”tandasnya.
Mantan Kapolres Halsel itu pun mengimbau kepada masyarakat apabila memliki barang-barang bersimbol gerakan separatis, sedianya melaporkan pada pihak yang berwajib karena gerakan separatis RMS sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
“Gerakan separatis RMS di Indonesia ada unsur pindana makar dengan maksud supaya wilayah negara seluruhnya atau sebagian jatuh ke tangan musuh, maupun dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah ke negara lain. Tindakan tersebut dapat ancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun,”tegasnya. (Ir)
0 Komentar