Berikut adalah pedoman media siber yang disusun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianjurkan oleh Dewan Pers dan Komunitas Pers di Indonesia. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan praktik jurnalistik yang baik dan bertanggung jawab di era digital.
Pedoman Media Siber
1. Kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik
Kebenaran dan Akurasi:
- Selalu berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan benar.
- Verifikasi fakta sebelum mempublikasikan berita.
Independensi:
- Jaga jarak dari kepentingan politik, ekonomi, dan sosial yang dapat mempengaruhi objektivitas berita.
Keadilan:
- Berikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
- Hindari diskriminasi dan bias dalam pemberitaan.
2. Verifikasi dan Sumber Informasi
Sumber yang Terpercaya:
- Gunakan sumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Cek fakta dari berbagai sumber sebelum menyebarkan informasi.
Transparansi Sumber:
- Jika memungkinkan, sebutkan sumber informasi yang digunakan dalam berita.
3. Perlindungan Data dan Privasi
Data Pribadi:
- Hormati privasi individu dan jangan menyebarkan informasi pribadi tanpa izin.
- Patuhi peraturan perlindungan data yang berlaku.
Konten Sensitif:
- Hati-hati dalam melaporkan berita yang melibatkan anak-anak, korban kejahatan, atau individu dalam situasi sensitif.
4. Tanggung Jawab Sosial
5. Kepatuhan terhadap Hukum
Patuhi Undang-Undang:
- Pahami dan patuhi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan lainnya yang relevan.
Hak Cipta:
- Hormati hak cipta dan lisensi konten yang digunakan dalam publikasi.
6. Pengembangan Profesional
Kesimpulan
Pedoman ini bertujuan untuk membimbing jurnalis dan praktisi media siber dalam menjalankan tugasnya dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab. Dengan mengikuti pedoman ini, diharapkan media siber dapat berkontribusi positif terhadap masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap informasi yang disajikan.
0 Komentar